Membuat Bangunan atau Membangun Masjid di Atas Kuburan

Sanggahan Terhadap Buku Benteng Tauhid
Karya Syeikh abdullah bin Baz


3. Pernyataan Abdullah bin Baaz mengenai larangan membuat bangunan ataupun membangun masjid diatas kuburan.

Seseorang bertanya “Di kalangan kami ada di antara pemuka – pemuka sufi yang kerjanya membuat kubah dan bangunan diatas kuburan. Orang – orang meyakini keshalihan dan keberkahan pada mereka. Kalau hal ini tidak disyaria’atkan maka tolong mereka dinasehati karena mereka adalah panutan di tengah – tengah masyarakat. Terima kasih, semoga Allah memberkahi”.
 

Syekh Abdul Aziz bin Baz menjawab:
Nasehat saya kepada para ulama sufi dan ulama lainnya, hendaklah mereka berpegang teguh kepada
Al Quran dan Sunnah Rasulullah Saw dan mengajarkannya kepada manusia dan tidak mengikuti amalan generasi sebelumnya yang bertentangan dengan kedua sumber tersebut. Agama ini tidak berdasarkan taklid buta kepada syekh dan selain mereka tetapi agama ini berdasarkan kepada Al Quran dan Sunnah Rasulullah Saw.
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah,
Rasulullah Saw bersabda:
“Allah telah melaknat kamu Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid”. ‘Aisyah berkata: “Rasulullah Saw (dalam hadits ini) memperingatkan agar menghindari perbuatan mereka”.

Dan diriwayatkan dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah bahwa mereka menceritakan kepada Rasulullah Saw perihal gereja berikut lukisan – lukisan yang ada didalamnya yang pernah mereka lihat di Habasyah,
kemudian Rasulullah Saw bersabda :“Mereka itu apabila salah seorang yang shaleh diantara mereka meninggal, mereka bangun diatas kuburnya sebuah masjid dan mereka buat lukisan – lukisan tadi, mereka itulah sejelek – jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ummu Habibah bahwa mereka menceritakan kepada Rasulullah Saw perihal gereja berikut lukisan – lukisan yang ada didalamnya yang pernah mereka lihat di Habasyah, kemudian Rasulullah Saw bersabda Rasulullah Saw telah mengkhabarkan bahwa orang yang membangun masjid diatas kuburan itu adalah sejelek – jelek makhluk. Demikian pula yang membuat lukisan si mayit di atas kuburannya karena hal itu merupakan faktor pemicu perbuatan syirik.

Karena masyarakat ketika melihat ada masjid dan kubah – kubah diatas kuburan, otomatis mereka akan mengkultuskan dan Mengagung – agungkan akan mayit (yang dikubur di bawah masjid tersebut) meminta pertolongan kepadanya, bernadzar untuknya dan berdoa serta mohon bantuan kepadanya. Ini merupakan syirik akbar.

Dalam hadits, Jundub bin Abdillah Al Bajali radiyallahu anhum yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, Rasulullah Saw bersabda :
“Sesungguhnya Allah telah menjadikanku sebagai kekasih-Nya sebagaimana Dia telah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku boleh menjadikan salah seorang umatku sebagai kekasihku, niscaya aku jadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ingat! Sesungguhnya orang – orang yang sebelum kamu menjadikan kuburan para Nabi dan orang – orang yang shaleh diantara mereka sebagai masjid.Ingat! Janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kamu sekalian dari hal demikian”.

Hadits ini menunjukkkan keistimewaan Abu Bakar AshShiddiq, beliau adalah sahabat yang paling mulia dan baik sehingga kalaulah dibolehkan, Rasulullah Saw mengambil seorang khalil (kekasih), niscaya dia akan mengambil Abu Bakar sebagai khalilnya.
Tetapi Allah melarangnya dari demikian agar cintanya hanya semata – mata tertuju kepada Allah karena khalil itu adalah tingkatan cinta dan kasih yang paling tinggi.

Hadist ini juga menunjukkan haramnya membangun dan membuat masjid di atas kuburan serta mencela orang yang melakukannya dalam tiga redaksi larangan:
Pertama Mencela orang yang melakukannya
Kedua Sabda beliau “Maka janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai masjid”
Ketiga Sabda beliau “Sesungguhnya aku melarang kamu sekalian berbuat demikian”

Rasulullah Saw melarang membangun diatas kuburan dengan tiga bentuk larangan tersebut yaitu sabda beliau “Sesungguhnya orang–orang yang sebelum kamu menjadikan kuburan para Nabi dan orang–orang yang shaleh diantara mereka sebagai masjid”, kemudian beliau bersabda “Ingat! Janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai masjid”.

Artinya janganlah kamu mencontoh mereka, sesungguhnya aku melarang kamu sekalian dari berbuat demikian. Ini merupakan larangan tegas membangun diatas kuburan dan menjadikannya sebagai masjid.

Hikmah dari larangan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh para ulama agar hal itu tidak menjadi jalan yang akan membuat seseorang terjebak ke perbuatan syirik akbar, seperti menyembah kepada para penghuni kubur, berdoa, bernadzar,beristighatsah, berkorban, memohon bantuan dan pertolongan kepada mereka yang telah mati, sebagaimana yang terjadi pada kuburan Badaawi, Hissi, Siti Nafisah, Zainab dan kuburan lainnya di Mesir.

Begitu juga yang terjadi pada banyak kuburan yang ada di Sudan dan negara–negara Islam lainnya.
Dan hal ini juga terjadi pada kuburan Nabi yang ada di Madinah, kuburan Baqi’, kuburan Khadijah dan kuburan lainnya seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji yang jahil. Maka mereka itu butuh sekali kepada bimbingan dan arahan yang benar dari para ulama.

Dan mereka itu, baik itu ulama sufi dan ulama syari’ah secara umum wajib takut kepada Allah dan menasehati manusia dan mengajarkan agama kepada mereka serta mengingatkan agar mereka tidak membangun diatas kubur, atau membuat masjid atau kubah diatasnya serta bangunan - bangunan lainnya.


Tanggapan dari Habib Munzir Al Musawa
mengenai larangan membuat bangunan ataupun membangun masjid di atas kuburan:

Rasul saw shalat ghaib di pekuburan umum, Rasul saw shalat jenazah (shalat ghaib) menghadap kuburan setelah dimakamkan di sebuah pemakaman, lalu bermakmum dibelakang beliau shaf para sahabat, beliau saw bertakbir dengan 4 takbir (Shahih Muslim hadits No.954).
Nabi saw shalat (shalat gaib) diatas kuburan (shahih Muslim hadits No.955).


Telah wafat seseorang yang biasa berkhidmat menyapu masjid, maka Rasul saw bertanya tentangnya dan para sahabat berkata bahwa ia telah wafat, maka Rasul saw bersabda: “Apakah kalian tak memberitahuku??” maka para sahabat seakan tak terlalu menganggap penting, mengabarkannya, maka Rasul saw berkata: “Tunjukkan padaku kuburnya!”, maka Rasul saw mendatangi kuburnya lalu menyalatkannya, seraya bersabda:
“Sungguh penduduk pekuburan ini penuh dengan kegelapan, dan Allah menerangi mereka dengan shalatku atas mereka” (Shahih muslim hadits No.956), hadits semakna pada Shahih Bukhari hadits no.1258).

Kita akan lihat ucapan para Imam :

1. Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah: “Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid, (*Imam syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tak diperbolehkan adalah membangun masjid diatas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat didekatnya makam untuk pewakafnya maka tidak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul qadir Juz 5 hal.274).

2. Berkata Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy: “Hadits–hadits larangan ini adalah larangan shalat dengan menginjak kuburan dan diatas kuburan, atau berkiblat ke kubur atau diantara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya shalat, (*maksudnya bilapun shalat diatas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat dihadapan kuburan maka Umar berkata: Kuburan..kuburan..!, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukkan shalatnya sah, dan tidak batal”. (Fathul Baari Almayshur juz 1 hal 524).

3. Berkata Imam Ibn Hajar: “Berkata Imam Al Baidhawiy: ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung–patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”(Fathul Bari Al Masyhur Juz 1 hal 525).
Berkata Imam Al Baidhawiy: “Bahwa Kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (disamping Miizab di ka’bah dan di dalam Masjidil Haram) dan tempat itu justru afdhal shalat padanya, dan larangan shalat di kuburan adalah kuburan yg sudah tergali (Faidhulqadiir Juz 5 hal 251).

Kita memahami bahwa Masjidirrasul saw itu didalamnya terdapat makam beliau saw, Abubakar ra dan Umar ra, masjid diperluas dan diperluas, namun bila saja perluasannya itu akan menyebabkan hal yang dibenci dan dilaknat Nabi saw karena menjadikan kubur beliau saw ditengah – tengah masjid, maka pastilah ratusan Imam dan Ulama dimasa itu telah memerintahkan agar perluasan tidak perlu mencakup rumah Aisyah ra (makam Rasul saw).

Perluasan adalah di zaman Khalifah Walid bin Abdulmalik sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, sedangkan Walid bin Abdulmalik dibai’at menjadi khalifah pada 4 Syawal tahun 86 Hijriyah, dan ia wafat pada 15 Jumadil Akhir pada tahun 96 Hijriyah

Lalu dimana Imam Bukhari? (194 H-256 H), Imam Muslim? (206 H–261H), Imam Syafii? (150 H–204 H), Imam Ahmad bin Hanbal? (164 H–241 H), Imam Malik? (93 H–179 H), dan ratusan imam imam lainnya? apakah mereka diam membiarkan hal yang dibenci dan dilaknat Rasul saw terjadi di Makam Rasul saw?, lalu
Imam - imam yang hafal ratusan ribu hadits itu adalah para musyrikin yang bodoh dan hanya menjulurkan kaki melihat kemungkaran terjadi di Makam Rasul saw??. Munculkan satu saja dari ucapan mereka yang mengatakan bahwa perluasan Masjid nabawiy adalah makruh. apalagi haram.

Justru inilah jawabannya, mereka diam karena hal ini diperbolehkan, bahwa orang yang kelak akan bersujud menghadap Makam Rasul saw itu tidak satupun yang berniat menyembah Nabi saw, atau menyembah Abubakar ra atau Umar bin Khattab ra, mereka terbatasi dengan tembok, maka hukum makruhnya sirna dengan adanya tembok pemisah, yang membuat kubur – kubur itu terpisah dari masjid, maka ratusan Imam dan Muhadditsin itu tidak melarang perluasan masjid Nabawiy bahkan masjidil Haram pun berkata Imam Baidhawiy bahwa kuburan Nabi Ismail adalah di Masjidil Haram.

Kesimpulannya larangan membuat masjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak – injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram.



Sumber : Majelis Rasulullah , Habib Munzir Al Musawa

Kumpulan Kisah Abu Nawas

Peringatan Malam Nisfu Sya'ban

Sanggahan Terhadap Buku Benteng Tauhid Karya Syeikh abdullah bin Baz
 

2. Pernyataan Abdullah bin Baz bahwa memperingati malam nisfu sya’ban adalah bi’dah 

 Allah Ta’ala berfirman
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu” Qs. Al Maidah: 3.
”Apakah mereka mempunyai sembahan – sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah” QS. Asy Syura: 21
.
 
Di dalam Shahih Bukhari dan Muslim, ‘Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda
“Barangsiapa yang mengada - adakan dalam urusan agama kami maka hal itu akan ditolak (tidak diterima)”.
 
Dalam Shahih Muslim dari Jabir radiyallahu anhum bahwa Nabi Saw bersabda 
”Sesungguhnya sebaik – baik perkataan adalah Al Quran, sebaik – baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Saw, sejelek - jelek perkara adalah hal - hal yang diada – adakan di dalam agama (bid’ah) dan setiap bid’ah itu adalah sesat”.
 
Banyak lagi ayat dan hadits lain yang senada dengan ayat dan hadits diatas yang secara tegas menunjukkan bahwa Allah telah menyempurnakan agama dan nikmat-Nya untuk umat ini dan Rasulullah Saw sebelum wafatnya telah menyampaikan secara lengkap dan jelas kepada umat semua apa yang disyari’atkan Allah, baik berupa perkataan maupun amal perbuatan.
 
Rasulullah Saw juga telah menjelaskan bahwa apa saja yang diada – adakan oleh orang – orang yang datang sesudahnya dan mereka nisbatkan kepada Islam baik berupa perkataan maupun amal perbuatan, maka semua itu adalah bid’ah yang ditolak dan tidak diterima, sekalipun diada – adakan oleh pelakunya atas niat dan tujuan yang baik.
 
Hal itu telah diketahui oleh para sahabat dan para ulama yang datang setelah mereka. Oleh karena itu, mereka mengingkari segala bentuk bid’ah dan mengingatkan manusia untuk tidak terjerumus kedalamnya.
Sebagaimana yang tertera dalam karya – karya Ibnu Wadhdhah, Thurthusyi, Abu Syamah dan lainnya, tentang pengagungan Sunnah dan pengingkaran terhadap bid’ah. 

Di antara bid’ah yang diada – adakan oleh sebagian orang adalah memperingati malam pertengahan Sya’ban serta mengkhususkan hari tersebut untuk berpuasa. Padahal, tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan sebagai landasannya.Memang ada beberapa hadits lemah yang menjelaskan fadhilahnya namun tidak bisa dijadikan landasan.Sedangkan hadits – hadits yang menjelaskan keutamaan shalat di hari itu, menurut kebanyakan ahli hadits semuanya adalah hadits palsu. 

Berikut ini akan kita paparkan sebagian dari komentar mereka. Terdapat juga beberapa atsar dari sebagian salaf dari kalangan penduduk Syam dan selain mereka.
 
Telah menjadi kesepakatan jumhur ulama bahwa memperingati malam tersebut adalah bid’ah. Hadits – hadits yang menjelaskan tentang keutamaannya adalah dhaif (lemah) bahkan sebagiannya adalah palsu, seperti yang
diungkapkan oleh Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif” dan lainnya.
 
Hadits dha’if baru boleh diamalkan dalam hal ibadah yang sudah ada dasarnya dari hadits – hadits yang shahih, sedangkan memperingati Nishfu Sya’ban tidak ada satupun dasarnya dari hadits yang shahih sehingga bisa dijadikan alasan untuk mengamalkan hadits dha’if tersebut. 
Kaidah ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah.
Wahai para pembaca, berikut ini saya akan nukil kepada anda perkataan sebagian ulama tentang masalah ini, sehingga benar – benar dipahami. Para ulama telah sepakat bahwa kita wajib mengembalikan kepada Al Quran dan Sunnah Rasulullah Saw. Apa yang tertera dalam keduanya atau salah satunya itulah syari’at yang wajib diikuti dan apa saja yang bertentangan dengan keduanya maka wajib ditolak. Apapun bentuk ibadah yang tidak tertera dalam keduanya adalah bid’ah yang tidak boleh diamalkan apalagi menganjurkan orang
lain untuk melakukannya. 

Allah berfirman ”Hai orang – orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan Ulil Amri (pemimpin) diantara kamu” QS. Asy Syura: 10.
“Katakanlah “Jika kamu benar – benar mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa – dosamu” Qs. Ali Imran: 31.
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya” QS. An Nisa: 59.
 
Banyak lagi ayat – ayat lain yang senada dengan itu. Ayat – ayat tersebut dengan tegas menunjukkan akan kewajiban untuk mengembalikan permasalahan - permasalahan yang diperselisihkan kepada Al Quran dan Sunnah serta ridha dengan hukum yang ada pada keduanya. Dan hal itu merupakan konsekwensi iman
serta kemaslahatan bagi para hamba di dunia dan akhirat kelak.
 
Al Hafiz Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif” dalam masalah ini menjelaskan sebagai berikut “Para tabi’in dari kalangan penduduk Syam seperti Khalid bin Ma’dan, Makhul, Luqman bin ‘Amir dan lainnya, mereka memuliakan malam Nisfu Sya’ban dan melakukan ibadah sebanyak mungkin padanya. Dari merekalah orang – orang mengambil keutamaan dan kebesaran malam tersebut. Dan menurut satu pendapat, mereka menerima beberapa Atsar Israiliyyat. 
Tatkala hal ini masyhur bersumber dari mereka di mana – mana, para ulama berselisih pendapat dalam menanggapinya. Ada yang menerima dan menyetujui mereka dalam membesarkan malam tersebut seperti sebagian ahli ibadah dari kalangan penduduk Bashrah dan selain mereka.
Sedangkan mayoritas ulama Hijaz mengingkarinya seperti “Atha dan Ibnu Abi Mulaikah dan Fuqaha (ulama fiqih) Madinah seperti dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Ini adalah pendapat para pengikut
Imam Malik dan selain mereka, semua mereka mengatakan bid’ah”.

 
Para ulama dari Syam sendiri, berselisih pendapat tentang teknis menghidupkan malam tersebut.
 
Pendapat pertama:
 
Disunnahkan menghidupkan malam tersebut secara berjama’ah dalam masjid. Khalid bin Ma’dan, Luqman bin‘ Amir dan lainnya, memakai pakaian yang terbagus pada malam tersebut, memakai harum – haruman dan bercelak, lalu mereka beribadah di masjid. Hal ini disetujui pula oleh Ishak bin Rahawaih, beliau berkata tentang menghidupkannya di masjid secara berjama’ah. Hal ini tidaklah termasuk “bid’ah”, dinukil darinya
oleh Al Karmani dalam “Al Masaail”.
 
Pendapat kedua:
 
Makruh hukumnya berkumpul di masjid pada malam tersebut, baik untuk shalat, bercerita dan berdoa. Tetapi tidak makruh bagi seseorang yang melakukan shalat (beribadah) pada malam itu dengan sendirian. Ini adalah pendapat Awza’i, seorang ulama dan ahli fiqih dari Syam. Pendapat ini Insya Allah lebih dekat kepada kebenaran. 

Sedangkan Imam Ahmad, tidak diketahui komentar beliau secara tegas tentang menghidupkan malam Nisfu Sya’ban. Namun dapat ditakhrij dari beliau dua riwayat berdasarkan dua riwayat pendapat beliau dalam masalah menghidupkan malam dua hari raya untuk ibadah. Dalam satu riwayat beliau mengatakan, tidak mustahab (dianjurkan) menghidupkan malam tersebut secara berjama’ah karena hal itu tidak ada sama sekali dinukil dan Nabi Saw juga para sahabat.
 
Dalam riwayat lain, beliau mengatakan hal itu mustahab berdasarkan apa yang dilakukan oleh Abdurrahman bin Yazid bin Aswad dari kalangan tabi’in . begitu pula halnya dengan menghidupkan alam Nisfu Sya’ban untuk beribadah, tidak ada dinukil dari Nabi Saw dan juga para sahabatnya, hanya saja sekelompok tabi’in dari kalangan ulama Syam pernah melakukannya.
 
Demikianlah, secara ringkas perkataan Al Hafiz Ibnu Rajab dalam masalah tersebut. Secara tegas beliau mengatakan bahwa tidak ada sama sekali dinukil dari Nabi Saw dan para sahabatnya tentang beribadah secara khusus pada malam Nisfu Sya’ban.

Sedangkan pendapat Awza’i tentang dianjurkannya beribadah pada malam tersebut secara perorangan dan diikuti oleh Al Hafiz Ibnu Rajab adalah lemah, karena segala sesuatu yang tidak ada dalilnya dalam syari’at maka hal itu tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim baik secara berjama’ah atau sendirian baik secara sembunyi ataupun terang – terangan, berdasarkan sabda Nabi Saw “Barangsiapa yang melakukan suatu
amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu akan ditolak”
. Dan dalil – dalil umum lainnya yang menunjukkan pengingkaran terhadap perbuatan bid’ah dan menghindarinya.

Imam Abu Bakar Ath Tharthusyi dalam bukunya “Al Hawadits Wal Bida”, mengatakan
“Ibnu Wadhdhah meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, beliau berkata “Kami tidak mendapatkan seorang pun diantara guru dan ulama kami, yang memberikan perhatian khsusus kepada malam Nisfu Sya’ban. Mereka juga tidak menoleh (berhujjah) kepada hadits Makhul dan tidak pula melihat adanya keutamaan khusus beribadah pada malam tersebut”.
 
Seseorang mengatakan kepada Ibnu Abi Maikah bahwa Ziyad An Numairi berkata“Sesungguhnya pahala beribadah pada malam Nisfu Sya’ban sama dengan pahala beribadah pada malam “Lailatul Qadar”. Beliau menjawab “kalaulah aku yang mendengarnya, kemudian di tanganku ada tongkat, niscaya aku akan memukulnya. Ziyad terkenal sebagai seorang ahli bercerita”.
 
Imam AsySyaukani dalam bukunya “Al Fawaid Majmu’ah” berkata “Hadits yang berbunyi “hai Ali, barangsiapa yang melakukan shalat seratus raka’at pada malam Nisfu Sya’ban, yang mana pada setiap raka’at dia membaca Al Fatihah dan Surat Al Ikhlas sebanyak sepuluh kali maka Allah akan memenuhi semua hajatnya”. Hadits tersebut adalah palsu, dari lafal yang menerangkan ganjaran pahala bagi pelakunya. Seorang yang berakal, tidak akan meragukan kepalsuannya, disamping sanadnya yang majhul (tidak dikenal). Hadits ini juga diriwayatkan dari dua jalur sanad yang lain, tetapi semuanya adalah palsu dan para rawinya majhul (tidak dikenal)”.
 
Dalam bukunya “Al Mukhtashar” Imam Syaukani berkata “Hadits tentang shalat pada Nisfu Sya’ban adalah bathil. Adapun riwayat  Ibnu Hibban dari Ali “Apabila datang malamNisfu Sya’ban, maka lakukanlah qiyamullail dan berpuasalah pada siangnya, adalah lemah”.
 
Dalam bukunya “Allaali” Imam Suyuti berkata “Seratus raka’at pada malam Nisfu Sya’ban (dengan membaca) Al Ikhlas sepuluh kali”, beserta banyak lagi keutamaan lainnya yang diriwayatkan oleh Dilami dan lainnya adalah maudhu’ (palsu), mayoritas perawinya pada ketiga jalur sanadnya adalah majhul dan dhaif”. Dia juga berkata “Dua belas raka’at dan empat belas raka’at dengan (membaca surat) Al Ikhlas tiga puluh kali (pada setiap raka’at) adalah maudhu’ (palsu)”.
 
Sebagian ahli fiqih, seperti pengarang buku“Ihya Ulumuddin”, begitu juga sebagian ahli tafsir terkecoh dan berpegang dengan hadits tersebut. 

Hadits tentang melakukan shalat pada malam Nisfu Sya’ban telah diriwayatkan melalui beberapa jalur sanad yang berbeda – beda. Namun semuanya adalah bathil dan  maudhu’.
 
Ini tidak bertantangan dengan riwayat Tirmidzi dari hadits ‘Aisyah yang menjelaskan perginya Rasulullah Saw ke Baqi’ dan turunnya Tuhan pada Nisfu Sya’ban ke langit dunia, mengampunkan dosa – dosa manusia sekalipun lebih banyak dari bulu – bulu domba nabi Kalb. Karena pembicaraan disini adalah tentang shalat yang dibuat – buat pada malam tersebut. Disamping itu, sanad hadits ‘Aisyah itu lemah dan terputus, begitu juga hadits Ali diatas yang menganjurkan qiyamullail pada malam itu. Ini tidak menafikan kedudukan shalat ini sebagai yang diada– adakan, di samping lemahnya hadits tersebut, sebagaimana yang telah kita uraikan.
 
Al Hafizh Al ‘Iraqi berkata “Hadits tentang shalat malam Nishfu Sya’ban adalah maudhu’ dan bohong terhadap Rasulullah Saw”.
 
Imam Nawawi dalam bukunya “Al Majmu” berkata “Shalat yang dikenal dengan shalat Raghaib, yaitu dua belas raka’at antara Maghrib dan Isya pada malam Jum’at yang pertama dari bulan Rajab, begitu juga shalat malam Nishfu Sya’ban seratus raka’at, kedua–duanya disebutkan dalam buku “Quutul Quluub” dan buku “Ihya Ulumuddin”, dan karena adanya hadits yang menjelaskan keduanya. Karena semua itu adalah bathil. Dan juga jangan terpedaya dengan beberapa ulama yang menulis tentang dianjurkannya kedua macam shalat tersebut, karena mereka dalam hal ini adalah shalat”.
 
Syaikh Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Ismail Al Maqdisi telah menulis sebuah buku yang sangat berharga dan bagus sekali tentang kebathilan kedua macam shalat tersebut. 

Perkataan ulama dalam masalah ini banyak sekali dan akan sangat panjang lebar kalau kita menukil seluruhnya. Semoga apa yang telah kita paparkan, bisa memuaskan para pembaca. 

Dari ayat – ayat, hadits – hadits dan perkataan ulama diatas, jelaslah bagi siapa saja menginginkan kebenaran bahwa memperingati dan menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dengan shalat dan ibadah lainnya serta mengkhususkan siangnya dengan puasa adalah bid’ah yang munkar menurut pendapat kebanyakan ulama, dan tidak ada dasarnya sama sekali dalam syari’at. 

Bahkan ia merupakan hal yang diada – adakan dalam Islam setelah masa para sahabat. Dan cukuplah bagi siapa saja menginginkan yang haq dalam masalah ini, firman Allah “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu” Qs. Al Maidah: 3.
 
Dan ayat – ayat lain yang semakna dengannya, begitu pula sabda Rasulullah Saw “Barangsiapa yang mengada – adakan dalam urusan agama kami tanpa ada dasarnya, maka hal itu akan ditolak (tidak diterima)”. Dan hadits – hadits lain yang senada dengannya. 

Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu anhum, Rasulullah Saw bersabda “Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam Jum’at daripada malam – malam lainnya dengan shalat dan janganlah kamu sekalian mengkhususkan siang harinya dengan puasa kecuali kalau itu adalah puasa yang telah dibiasakan oleh salah seorang kamu”.
 
Seandainya boleh kita mengkhususkan suatu malam untuk ibadah tertentu, tentu malam Jum’at lebih patut untuk hal itu daripada malam lainnya karena Jum’at adalah hari yang paling baik daripada hari – hari yang ada.
Berdasarkan beberapa hadits yang shahih dari Rasulullah Saw. Kalau Rasulullah Saw telah melarang kita untuk mengkhususkan malamnya dengan ibadah, tentu mengkhususkan malam – malam yang lain dengan ibadah tertentu akan lebih terlarang lagi. Maka tidak boleh mengkhususkan malam tertentu dengan ibadah tertentu kecuali berdasarkan hadits shahih yang menunjukkan pengkhususan tersebut.
 
Seperti malam Lailatul Qadar dan malam – malam Ramadhan, tatkala disyari’atkan untuk menghidupkan dan memperbanyak ibadah padanya maka Rasulullah Saw mengingatkan bahkan menghasung umat untuk melakukan qiyamullail di malam – malam tersebut. Dan beliau sendiri melakukannya, sebagaimana yang tertera dalam Shahih Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Saw bersabda:“Barangsiapa yang melakukan qiyam pada (malam – malam) Ramadhan dengan penuh rasa aman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampunkan dosa – dosanya yang telah lalu. Barangsiapa yang melakukan qiyam pada malam lailatul qadar dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampunkan dosa – dosanya yang telah lalu”.
 

Seandainya disyari’atkan untuk mengkhususkan ibadah tertentu pada malam Nisfu Sya’ban atau malam Jum’at yang pertama dari bulan Rajab atau malam Isra’ dan Mi’raj maka pasti Rasulullah Saw menghasung umat untuk melakukannya dan Beliau sendiri akan mengamalkannya. Dan kalau hal itu ada terjadi, niscaya para sahabat menukilnya kepada umat dan mereka pasti tidak akan menyembunyikannya karena mereka adalah sebaik – baik pemberi nasehat setelah para Nabi. Semoga Allah meridhai para sahabat Rasulullah Saw.

Di atas telah anda ketahui bahwa tidak ada satupun nukilan yang shahih dari Rasulullah Saw dan para sahabat dari Rasulullah Saw dan para sahabat tentang keutamaan malam Jum’at pertama dari bulan Rajab, begitu pula malam Nisfu Sya’ban. Maka memperingati keduanya merupakan perbuatan bid’ah yang munkar. Begitu pula dengan malam kedua puluh tujuh Rajab, yang diyakini sebagian orang sebagai malam Isra’ dan Mi’raj. 
Tidak boleh mengkhususkannya dengan ibadah tertentu, begitu pula merayakannya berdasarkan dalil – dalil diatas. Ini kalau benar terjadi pada malam tersebut, padahal menurut pendapat ulama yang benar bahwa malam Isra’ dan Mi’raj itu tidak diketahui. Adapun pendapat yang mengatakan terjadinya pada malam kedua puluh tujuh Rajab adalah bathil. Tidak ada hadits shahih yang mendasarinya. Benarlah apa yang dikatakan seorang ulama pujangga. “Sebaik - baik perkara adalah yang dilakukan berdasarkan petunjuk, sedangkan sejelek - jelek perkara (dalam agama) adalah perbuatan bid’ah yang diada – adakan”.
 


Tanggapan Habib Munzir Al Musawa mengenai pengingkaran atas malam Nisfu Sya’ban :
 
Mengenai doa dimalam Nisfu Sya’ban adalah sunnah Rasul saw, sebagaimana hadits - hadits berikut:
Sabda Rasulullah Saw “Allah mengawasi dan memandang hamba - hambaNya di malam nisfu sya’ban, lalu mengampuni dosa dosa mereka semuanya kecuali musyrik dan orang yang pemarah pada sesama muslimin” (Shahih Ibn Hibban hadits No.5755).
 
Berkata Aisyah ra: “Di suatu malam aku kehilangan Rasul saw, dan kutemukan beliau saw sedang di pekuburan Baqi’, beliau mengangkat kepalanya kearah langit, seraya bersabda: “Sungguh Allah turun ke langit
bumi di malam nisfu sya’ban dan mengampuni dosa dosa hamba-Nya sebanyak lebih dari jumlah
bulu anjing dan domba” (Musnad Imam Ahmad hadits No.24825).

 
Berkata Imam Syafii rahimahullah “Doa mustajab adalah pada 5 malam, yaitu malam Jum’at, malam Idul Adha, malam Idul Fitri, malam pertama bulan Rajab, dan malam Nisfu Sya’ban” (Sunan Al Kubra Imam Baihaqiy juz 3 hal 319).
 
Dengan fatwa ini maka kita memperbanyak doa di malam itu, jelas pula bahwa doa tak bisa dilarang kapanpun dan dimanapun, bila mereka melarang doa maka hendaknya mereka menunjukkan dalilnya?,
Bila mereka meminta riwayat cara berdoa, maka alangkah bodohnya mereka tak memahami caranya doa, karena caranya adalah meminta kepada Allah.
 
Pelarangan akan hal ini merupakan perbuatan mungkar dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah saw “Sungguh sebesar - besarnya dosa muslimin dengan muslim lainnya adalah pertanyaan yang membuat hal yang halal dilakukan menjadi haram, karena sebab pertanyaannya”(Shahih Muslim).
1.Waktunya adalah 14 Sya’ban malam 15 Sya’ban
2.Yang paling pokok adalah berdoa, karena memang ada pendapat para Mufassirin bahwa malam Nisfu Sya’ban adalah malam ditentukannya banyak takdir kita, walaupun pendapat yang lebih kuat adalah pada malam lailatul qadar.
Namun bukan berarti pendapat yang pertama ini batil, karena diakui oleh para muhadditsin, bisa saja saya cantumkan seluruh fatwa mereka akan malam Nisfu Sya’ban beserta bahasa arabnya, namun saya kira tak perlulah kita memperpanjang masalah ini pada orang yang dangkal pemahaman syariahnya.
 
Para ulama kita menyarankan untuk membaca surat Yaasiin 3x, itu pula haram seseorang mengingkarinya, kenapa dilarang? apa dalilnya seseorang membaca surat Alqur’an? melarangnya adalah haram secara mutlak.
 
Sebagaimana Imam Masjid Quba yang selalu menyertakan surat Al Ikhlas bila ia menjadi Imam, selalu ia membaca surat Al Ikhlas di setiap rakaatnya setelah surat AlFatihah, ia membaca AlFatihah, lalu Al Ikhlas, baru surat lainnya. Demikian setiap rakaat ia lakukan, dan demikian pada setiap shalatnya, bukankah ini kebiasaan yang tak diajarkan oleh Rasul saw? bukankah ini menambah nambahi bacaan dalam shalat?

Maka makmumnya berdatangan pada Rasul saw seraya mengadukannya, maka Rasul saw memanggilnya dan bertanya mengapa ia berbuat demikian, dan orang itu menjawab “Inniy Uhibbuhaa (aku mencintainya)”, yaitu ia mencintai surat Al Ikhlas, hingga selalu menggandengkan Al Ikhlas dengan Al Fatihah dalam setiap rakaat dalam shalatnya.
Apa jawaban Rasul Saw?, beliau bersabda “Hubbuka iyyahaa adkhalakal Jannah (cintamu pada surat Al Ikhlas itulah yang akan membuatmu masuk sorga)” hadits ini dua kali diriwayatkan dalam Shahih Bukhari.
 
Dan Shahih Bukhari adalah kitab hadits yang terkuat dari seluruh kitab hadits lainnya untuk dijadikan dalil.
Akan jelaslah Rasul saw tidak melarang berupa ide – ide baru yang datang dari iman, selama tidak merubah syariah yang telah ada, apalagi hal itu merupakan kebaikan.
 
Dan doa Nisfu Sya’ban adalah mulia, apa yang diminta? panjang umur dalam taat pada Allah, diampuni dosa - dosa, diwafatkan dalam husnul khatimah. Salahkah doa seperti ini? akankah perkumpulan seperti ini dibubarkan dan ditentang? Tunjukkan pada saya satu hadits shahih atau dhoif yang melarang doa di malam Nisfu Sya’ban? tidak ada!!.
 
Beramal dengan hadits dhoif adalah boleh, bukan dijadikan dalil hukum syariah, bukan dijadikan dalil hukum fardhu atau hukum jinayat atau hukum syariah lainnya.Mereka tak bisa membedakan antara amal ibadah mustahab dengan  hukum fardhu dan syara.
 
Nisfu Sya’ban tak ada perayaan, siapa pula yang merayakannya? cuma wahabi (gelar bagi penganut faham Ibn Abdul Wahhab, sebagaimana pengikut madzhab Imam Malik disebut Malikiy, pengikut Imam Syafi’i disebut Syafi’iy) saja yang menuduhnya, kalau untuk kelompok mereka tidak ada istilah bid’ah dan musyrik, walau pakai pesta dan memajang foto – fotonya di masjid dan dimana  - mana. Itu sih tidak mengapa, juga hari ulang tahun kelompoknya, buat pesta besar - besaran dengan menggelar panggung artis dan musik, itu sih tidak mengapa tapi Nisfu Sya’ban bid’ah.

Mengenai fatwa Ibn Baz yang menentang malam Nisfu Sya’ban, tentunya Imam Syafii lebih mulia dari seribu orang semacam pengingkar tersebut, karena Imam Syafii sudah menjadi Imam sebelum Imam Bukhari lahir, dan ia adalah guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal itu hafal 1.000.000 hadits dengan sanad dan matannya.Dan Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “20 tahun aku berdoa setiap malam untuk Imam syafii, dan Imam Syafii adalah Imam besar yang ratusan para Imam mengikuti madzhabnya”.
 
Mengenai Imam Ghazali beliau adalah Hujjatul Islam, telah hafal lebih dari 300.000 hadits dengan sanad dan hukum matannya, dan bukunya Ihya diakui oleh banyak para Fuqaha dan Huffadh.
Beda dengan para wahabi yang diakui sebagai imam padahal mereka tak satupun sampai ke derajat Al Hafidh (hafal 100.000 hadits dengan sanad dan  hukum matannya), tapi fatwanya menghukumi hadits - hadits seakan mereka itu para Nabi, dan ulama lain adalah bodoh. 





Sumber : Majelis Rasulullah , Habib Munzir Almusawa

Istighatsah

Sanggahan Terhadap Buku Benteng Tauhid Karya Syeikh abdullah bin Baz


1. Pernyataan Abdullah bin Baz bahwa Istighatsah itu syirik.
Dan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim diriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Saw ditanya “Dosa apakah yang paling besar?”, beliau menjawab “(dosa yang paling besar) ialah kamu menjadikan (Tuhan) tandingan bagi Allah, padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu”.
Maka setiap orang yang menyeru selain Allah atau beristighatsah, bernadzar, menyembelih dan memberikan sesuatu dari jenis ibadah kepada selain Allah berarti ia telah menjadikannya sebagai tandingan bagi Allah, baik ia seorang Nabi, Wali, Malaikat, Jin, Berhala maupun makhluk – makhluk lainnya. 
Adapun meminta tolong kepada seseorang yang masih hidup serta hadir untuk melakukan sesuatu yang dalam batas kemampuannya, tidaklah termasuk perbuatan syirik. Akan tetapi itu merupakan hal – hal biasa yang boleh dilakukan sesama kaum muslimin. Sebagaimana yang diabadikan Allah dalam kisah Nabi Musa.
“Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya” QS. Al Qashash: 15. 
Dan dalam ayat lain tentang Musa, Allah berfirman: “Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu – nunggu dengan khawatir” QS. Al Qashash: 21. 
Atau sebagaimana seseorang meminta bantuan teman – temannya dalam peperangan atau dalam situasi – situasi sulit lainnya, dimana sebagian orang membutuhkan bantuan sebagian yang lain.
Sesungguhnya Allah telah memerintahkan Nabi-Nya Swt untuk memaklumkan kepada umat manusia bahwa dirinya tidak mempunyai kemampuan untuk memberi manfaat dan tidak pula mendatangkan mudharat. Allah Swt berfirman : “Katakanlah “Sesungguhnya aku hanya menyembah Tuhanku dan aku tidak mempersekutukan sesuatupun dengan-Nya ” . Katakanlah “Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan sesuatu kemudharatan pun kepadamu dan tidak (pula) sesuatu kemanfaatan”  
QS. Al Jin: 20-21.
Dan dalam surat Al A’raaf, Allah berfirman“Katakanlah “Aku tidak berkuasa menarik  kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak – banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang – orang yang beriman”QS. Al A’raaf: 188. Dan banyak lagi ayat – ayat yang semakna dengannya.

Nabi Saw tidak berdoa kecuali kepada Tuhannya dan tidak meminta pertolongan melainkan kepada-Nya. Ketika perang Badr, beliau (saw) memohon bantuan (istighatsah) dan pertolongan untuk mengalahkan musuhnya kepada Allah Swt. Tidak henti – hentinya beliau (saw) memohon dan bermunajat kepada Allah seraya berkata :
“Wahai Tuhanku! Tunaikanlah apa yang telah Engkau janjikan kepadaku!”,
sampai – sampai Abu Bakar As-Shiddiq merasa belas kasihan kepadanya dan berkata “Cukuplah sudah, wahai Rasulullah engkau bermunajat kepada Tuhanmu. Sesungguhnya Allah pasti akan menepati janji- Nya kepadamu”. 

Lalu Allah menurunkan  firman-Nya: 
“(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu dengan seribu malaikat yang datang berturut – turut”. Dan Allah tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. Dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” QS. Anfaal: 9-10. 

Di dalam ayat – ayat ini, Allah mengingatkan mereka saat mereka memohon bantuan kepada- Nya. 

Kemudian Allah mengabarkan bahwa Dia telah mengabulkan permintaan mereka dengan mengirim bala bantuan malaikat – malaikat. 

Kemudian Dia menjelaskan bahwa kemenangan yang mereka raih itu bukan karena bantuan malaikat itu, akan tetapi hanya sekedar untuk menentramkan hati mereka dengan kemenangan itu datangnya dari sisi Allah. dan di dalam surat Ali Imran, Allah Swt berfirman  “Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badr, padahal kamu adalah (ketika itu) orang – orang yang lemah. Karena itu bertawakkal kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” QS. Ali Imran: 123. 

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa Dialah Sang Penolong mereka pada hari peperangan Badr. dengan demikian, diketahui bahwa apa yang diberikan-Nya kepada mereka berupa keselamatan, kekuatan dan bala bantuan malaikat, semua itu hanyalah sebagai sebab (sarana yang diberikan Allah) untuk mendapatkan kemenangan, kegembiraan dan ketentraman.

Dan pada hakikatnya kemenangan itu bukan karena sebab – sebab itu, akan tetapi berasal dari Allah semata.
 

Oleh sebab itu, bagaimana mungkin penulis wanita ini dan selainnya menunjukkan permohonan bantuan dan pertolongan kepada Nabi Saw dan berpaling dari Tuhan semesta alam, Yang Maha Memiliki dan Maha Berkuasa atas segala sesuatu?! Tidak diragukan lagi, ini adalah kebodohan yang nista bahkan merupakan syirik besar. 

Tanggapan Habib Munzir Al Musawa tentang Istigasah:
 

Istighatsah adalah memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya. Untuk sebagian kelompok muslimin hal ini langsung di vonis syirik, namun vonis mereka itu hanyalah karena kedangkalan pemahamannya terhadap syariah Islam.

Pada hakekatnya memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya adalah hal yang diperbolehkan selama ia seorang Muslim, Mukmin, Shalih dan diyakini mempunyai manzilah di sisi Allah swt, tak pula terikat ia masih hidup atau telah wafat. Karena bila seseorang mengatakan ada perbedaan dalam kehidupan dan kematian atas manfaat dan mudharrat maka justru dirisaukan ia dalam kemusyrikan yang nyata, karena seluruh manfaat dan mudharrat berasal dari Allah swt. Maka kehidupan dan kematian tak bisa membuat batas dari manfaat dan mudharrat kecuali dengan izin Allah swt.

Ketika seseorang berkata bahwa orang mati tak bisa memberi manfaat, dan orang hidup bisa memberi manfaat, maka ia dirisaukan telah jatuh dalam kekufuran karena menganggap kehidupan adalah sumber manfaat dan kematian adalah mustahilnya manfaat, padahal manfaat dan mudharrat itu dari Allah, dan kekuasaan Allah tidak bisa dibatasi dengan kehidupan atau kematian. 

Sama saja ketika seorang berkata bahwa hanya dokter-lah yang bisa menyembuhkan dan tak mungkin kesembuhan datang dari selain dokter. 
Maka ia telah membatasi kodrat Allah Swt untuk memberikan kesembuhan, yang bisa saja lewat dokter, namun tidak mustahil dari petani, atau bahkan sembuh dengan sendirinya. 

Terkadang kita tak menyadari bahwa kita lebih banyak mengambil manfaat dalam kehidupan ini dari mereka yang telah mati daripada yang masih hidup, sungguh peradaban manusia, tuntunan ibadah, tuntunan kehidupan, modernisasi dan lain sebagainya. 
Kesemua para pelopornya telah wafat, dan kita masih terus mengambil manfaat dari mereka, muslim dan non muslim. Seperti teori Einstein dan  teori – teori lainnya, kita masih mengambil manfaat dari yang mati hingga kini, dari ilmu mereka, dari kekuatan mereka, dari jabatan mereka, dari perjuangan mereka. Cuma bedanya kalau mereka ini kita ambil manfaatnya berupa ilmunya. 

Namun para shalihin, para wali dan muqarrabin kita mengambil manfaat dari imannya dan amal shalihnya, dan ketaatannya kepada Allah. Rasul Saw memperbolehkan Istighatsah, sebagaimana hadits beliau saw “sungguh matahari mendekat di hari kiamat hingga keringat sampai setengah telinga, dan sementara mereka dalam keadaan itu mereka beristighatsah (memanggil nama untuk minta tolong) kepada Adam, lalu mereka beristighatsah kepada Musa, Isa, dan kesemuanya tak mampu berbuat apa apa, lalu mereka beristighatsah kepada Muhammad Saw” (Shahih Bukhari hadits No.1405), juga banyak terdapat hadits serupa pada Shahih Muslim hadits No.194, Shahih Bukhari hadits No.3162, 3182, 4435. 

Dan banyak lagi hadist – hadits shahih yang Rasul Saw menunjukkan ummat manusia beristighatsah pada para Nabi dan Rasul. 
Bahkan riwayat Shahih Bukhari dijelaskan bahwa mereka berkata pada Adam, “Wahai Adam, sungguh engkau adalah ayah dari semua manusia.. “ dst.. dst... 

Dan Adam as berkata “Diriku..diriku.., pergilah pada selainku.., hingga akhirnya mereka ber-istighatsah memanggil – manggil Muhammad Saw dan Nabi Saw sendiri yang menceritakan ini dan menunjukkan beliau tak mengharamkan Istighatsah. 

Maka hadits ini jelas - jelas merupakan rujukan bagi istighatsah, bahwa Rasul saw menceritakan bahwa orang - orang ber-istighatsah kepada manusia, dan Rasul saw tidak mengatakannya syirik. Namun jelaslah istighatsah di hari kiamat  ternyata hanya untuk Sayyidina Muhammad Saw. 

Demikian pula diriwayatkan bahwa di hadapan Ibn Abbas ra ada seorang yang keram kakinya, lalu berkata Ibn Abbas ra: “Sebut nama orang yang paling kau cintai..!”, maka berkata orang itu dengan suara keras..: “Muhammad..!”, maka dalam sekejap hilanglah sakit keramnya (diriwayatkan oleh Imam Hakim, Ibn Sunniy, dan diriwayatkan oleh Imam Tabrani dengan sanad hasan) dan riwayat ini pun diriwayatkan oleh Imam Nawawi pada Al Adzkar. 

Jelaslah sudah bahwa riwayat ini justru bukan mengatakan musyrik pada orang yang memanggil nama seseorang saat dalam keadaan tersulitkan,
justru Ibn Abbas ra yang mengajari hal ini.


Kita bisa melihat kejadian Tsunami di Aceh beberapa tahun yang silam, bagaimana air laut yang setinggi 30 meter dengan kecepatan 300 km dan kekuatannya ratusan juta ton.
 


Mereka tak menyentuh masjid tua dan makam - makam shalihin, hingga mereka yang lari ke makam shalihin selamat. 
Inilah bukti bahwa istighatsah dikehendaki oleh Allah swt, karena kalau tidak lalu mengapa Allah jadikan di makam - makam shalihin itu terdapat benteng yang tak terlihat membentengi air bah itu, yang itu sebagai isyarat Ilahi bahwa demikianlah Allah memuliakan tubuh yang taat pada Nya swt, tubuh - tubuh tak bernyawa itu Allah jadikan benteng untuk mereka yang hidup.., tubuh yang tak bernyawa itu Allah jadikan sumber Rahmat dan perlindungan-Nya Swt kepada mereka – mereka yang berlindung dan lari ke makam mereka. 

Kesimpulannya: mereka yang lari berlindung pada hamba – hamba Allah yang shalih, mereka selamat, mereka yang lari ke masjid – masjid tua yang bekas tempat sujudnya orang – orang shalih maka mereka selamat, mereka yang lari dengan mobilnya tidak selamat, mereka yang lari mencari tim SAR tidak selamat. 

Pertanyaannya adalah: kenapa Allah jadikan makam sebagai perantara perlindungan-Nya Swt? kenapa bukan orang yang hidup? kenapa bukan gunung? kenapa bukan perumahan?
 

Jawabannya bahwa Allah mengajari penduduk bumi ini ber-istighatsah pada shalihin. (Walillahittaufiq)







Sumber : Majelis Rasulullah , Habib Munzir Almusawa

Rukun Shalat dan Tatacara Shalat yang benar ( Ilmu Fiqh )

Bagaimana shalatmu,sudah benarkah? yah tentunya sebagai seorang muslim kita harus mengetahui betul bagaimana cara shalat, apa saja syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar shalat seseorang tersebut sah.
Zaman sekarang sudah banyak orang islam yang semenjak lahir sudah berada dikalangan umat islam, namun banyak dari mereka yang tidak memahami bagaimana shalat  itu sendiri, yang mana rukun dan apa saja yang sunat dalam shalat tersebut. Satu saja satu rukun yang tertinggal maka shalat seseorang tersebut tidak akan sah dan tidak akan diterima oleh Allah SWT. Sesuatu yang wajib harus kita ketahui ilmunya , jika kita meremehkan bahkan enggan belajar dalam perkara dimana sudah menjadi kewajiban seorang muslim, maka akan sia-sialah amal nya tersebut karena tidak di dasari dengan ilmu.

Rukun Shalat ada 13, yaitu :

1. Niat
Lafadz nya : 

اصلّى فرض (..........) مستقبل القبلة اداءلله تعالى
Hukum membaca bacaan diatas adalah sunat sebelum mengawali takbir.

Niat termasuk rukun qolbi (hati), niat itu sendiri dilakukan bersamaan  ketika kita memulai perkara yang wajib. Niat diletakkan dihati ketika kita mulai membaca takbir ketika itu pun kita baca niat tersebut,
bacaannya :"Senghajaku shalat fardhu (...) (...) rakaat wajib karena Allah Ta'ala". Adapun tambahan seperti mengahadap kiblat itu merupakan hal yang sunat. Bacaan niat tersebut harus kita sempurnakan sebelum kita mengakhiri takbir Allahu Akbar.
Hukum niat dalam hati merupakan salah satu dari rukun yaitu sesuatu yang wajib dan tidak boleh ditinggalkan.

2. Berdiri tegap ( Bagi yang mampu ),
Berdiri termasuk dalam rukun fikli (perbuatan), berdiri harus benar dan menghadap kiblat. Jarak kaki sejajar dengan bahu dan jaraknya jangan melebihi dari 1 kilan tangan orang tersebut. Jari kaki di sunatkan untuk menghadap kiblat, tidak miring ke kiri atau ke kanan.

3. Membaca Takbir
Yaitu membaca " Allahu Akbar ". Membaca Takbir termasuk dalam rukun qowli (bacaan), jadi ketika kita  membaca bacaan tersebut harus di dengar oleh kita sendiri. Apabila tidak terdengar maka hukum shalatnya tidak sah. Ketika mengangkat tangan disunatkan jeriji tangan menghadap kiblat dan merenggangkan tangan sebagaimana kebiasaanya ( tidak merenggangkan terlalu lebar ).

4. Membaca Al-Fatihah
Membaca surat Al-Fatihah termasuk dalam rukun qowli (bacaan), jadi ketika kita  membaca bacaan fatihah dari Bismillahi-r rahmani-r rahim sampai Waladl dlaallin, wajib atas kita memperdengarkan bacaan tersebut ke telinga kita sendiri. Apabila satu huruf bacaan nya tidak terdengar oleh telinga maka tidak akan sah shalat orang tersebut. Banyak orang yang tidak mengetahui hal tersebut karena mereka enggan dalam belajar ilmu agama. maka tidak akan sah shalat orang tersebut. Adapun membaca surat setelah Al-Fatihah hukumnya adalah sunat.

5. Ruku' dengan Tumani'nah.
Ruku' termasuk dalam rukun fikli (perbuatan). Keadaan rukuk yaitu seperti 90'. Adapun tangan di letakkan pada mata kaki dan jangan melebihi daripadanya, jari-jari tangan diluruskan kebawah. Pada ruku' di wajibkan berhenti sejenak ( Tumani'nah ) adapun bacaan Subhaana robbiyal adzim merupakan sunat.

6. I'tidal dengan Tumani'nah.
I'tidal termasuk dalam rukun fikli (perbuatan). I'tidal yaitu bangkit dari ruku' dan berdiri tegak.Wajib atas kita berhenti sejenak dengan tidak menggerak-gerakkan tangan yaitu keadaan tangan lurus kebawah. Perhentian tersebut lamaya diumpamakan seperti membaca Subhanallah. Adapun Bacaan Rabbana walakal hamdu adalah sunat.

7. Sujud dengan Tumani'nah.
Sujud termasuk dalam rukun fikli (perbuatan). Cara sujud yaitu dilakukan dengan meletakkan anggota tujuh yaitu, ujung jari kedua kaki, kedua lutut, kedua telapak tangan, dahi dan hidung, pada tempat sujud. Wajib atas kita berhenti sejenak.Bacaan Subhaana robbiyal 'alaa merupakan sunat.

8.  Duduk Dintara Dua Sujud dengan tuma'ninah.
Duduk di antara dua sujud termasuk dalam rukun fikli (perbuatan). Disunahkan melipat kaki kiri dan mengembangkannya lalu pantat duduk di atasnya, serta menegakkan telapak kaki kanan sambil menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat. Wajib untuk berhenti dan bacaan lain merupakan sunat.

9. Duduk Tasyahud Akhir.
Duduk Tasyahud akhir termasuk dalam rukun fikli (perbuatan)..Duduk tasyahud adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai. Adapun ketika membaca Asyhaadual-laa ilaahaillallaah ketika ilaahaillallaah, maka tetunjuk tangan kanan menunjuk kearah kiblat dan disunahkan pandangan mata beralih dari tempat sujud ke telunjuk tangan tersebut. Duduk tasyadud akhir merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan.
Adapun dalam tasyahud awal merupakan sunat jadi jika seseorang lupa mengerjakannya maka tetap sah shalatnya, dan pemberhentian pada tasyahud awal yaitu bacaan Allahumma sholli 'ala (sayyidina) Muhammad setelah itu dia bangkit dari duduknya. Penambahan pada bacaan Allahumma sholli 'ala (sayyidina) Muhammad sampai ke wa 'alaa alii (sayyidina) Muhammad baru ia bangkit merupakan hal yang makruh. Karena itulah setiap shalat berjamaah di mesjid saya sering mendengar imam menyaringkan suaranya sampai kepada bacaan Allahumma sholli 'ala (sayyidina) Muhammad lalu imam tersebut bangkit untuk berdiri. Hal ini menunjukkan imam tersebut mengisyaratkan kepada makmum bacaan yang disunatkan adalah sesampainya pada bacaan tersebut.


10. Membaca Syahadat.
Membaca syahadat termasuk dalam rukun qowli (bacaan). Bacaanya yaitu "Asyhadu al-la illahaillallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah". Seperti halnya saya jelaskan di atas setiap yang terdapat pada rukun qowli maka bacaan tersebut wajib di dengarkan pada telinga. Jika lupa atau ketinggalan dalam membacanya maka shalatnya tidak sah.


11. Membaca Shalawat atas Nabi.
Membaca shalawat atas nabi termasuk dalam rukun qowli (bacaan). Bacaannya "Allahhumma sholli 'ala (sayydina) Muhammad wa 'alaa alii (sayyidina) Muhammad", wajib didengarkan telinga dan jika ketinggalan membacanya maka shalatnya tidak sah.

Selebihnaya bacaan setelah shalawat yaitu dari kamaa shallaita 'ala (sayydina) Ibrahim sampai ke pada bacaan innaka hamidum majiid merupakan sunah.

12. Salam
Salam termasuk rukun qowli (bacaan). Bacaannya yaitu " Assalamu'alaikum warahmatullah" dan harus didengar bacaannya ke telinga. Salam pertama merupakan rukun/wajib sedangkan salam ke dua adalah sunat.

13. Tertib
Tertib merupakan rukun qolbi (hati). Tertib yaitu berturutan mengerjakannya dari takbir sampai pada salam.


Demikian 13 rukun wajib shalat yang dapat saya paparkan berdasarkan apa yang saya dapat dalam belajar / menuntut ilmu pada guru-guru,alim ulama dalam sebuah majelis. Karena berguru pada ulama,ahlul bait,ilmunya tersebut sampai pada apa yang di ajarkan para sahabat yang bersumber pada Nabi Muhammad SAW yang langsung di ajarkan oleh malaikat Jibril yang langsung diperintah dari Maha Pemilik Ilmu yaitu Allah SWT.

Kisah Sayidi Ibrahim ad-Dusuqi ( Wali Qutub Ilmu Hakikat )



Syekh Ibrahim bin Syekh Abdul-Aziz yang dikenal dengan Abul-Majdi bin Quraisy Ad-Dusuqi ra. Beliau lahir di kota Dusuq-Mesir pada malam terahir bulan Sya’ban 653 H yang bertepatan dengan tahun 1255M.

Beliau dilahirkan pada malam Syak, yaitu hari yang di ragukan dan menjadi teka-teki apakah sudah memasuki puasa Ramadlan atau belum. Ketika para ulama ragu akan munculnya bulan tsabit yang menunjukkan masuknya bulan Ramadan, Syekh Ibnu Harun As-shufi ketika itu berkata: "Lihatlah anak yang baru lahir ini apakah dia meminum air susu ibunya"? Maka ibunya menjawab, “Dari sejak azan subuh, ia berhenti meminum air susu ibunya". Dengan demikian Syekh Ibnu Harun mengumumkan bahwa hari itu adalah hari pertama bulan ramadhan dan tanda-tanda kewalian Syekh Ibrahim Ad-Dusuqi RA sudah nampak dari sejak kelahiran beliau.

Sayidi Ibrahim al-Qurasyi ad-Dusuqi adalah “Wali Quthub” yang keempat dan yang terahir setelah Syekh Ahmad Arrifa’i RA, Syekh Abdul-Qadir al-Jaelani RA dan Syekh Ahmad al-Badawi RA sebagaimana diyakini ulama tashawuf seperti Syekh Mahmud al-Garbawi dalam kitabnya al-Ayatuzzahirah fi Manaqib al-Awliya’ wal-Aqthab al-Arba’ah, dan Assayyid Abul-Huda M.bin Hasan al-Khalidi Asshayyadi dalam kitabnya Farhatul-Ahbab fi Akhbar al-Arba’ah al-Ahbab dan kitab Qiladatul-Jawahir fi Zikril Gautsirrifa’I wa Atba’ihil-Akabir. Sebagaimana Nabi Muhammad saw, yang diutus paling akhir dan menjadi imam dari para nabi dan rasul sebelumnya, begitu juga sayidi Ibrahim ad-Dasuqi adalah imam dari wali qutub empat di atas.

Sayidi Ibrahim al-Qurasyi ad-Dusuqi adalah pendiri Thariqah yang dikenal dengan nama Burhamiyyah atau Dusuqiyyah. Pewaris beliau sebagai syekh Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah pada zaman ini adalah Mawlana syekh Mukhtar Ali Muhammad Ad-Dusuqi ra. "Semoga beliau senantiasa di beri kesehatan dan di panjangkan umurnya, amin".

Dalam kitab Thabaqat al-Kubra, anda akan menemukan Syekh Abdul-Wahhab Assya’rani ra, berbicara tentang riwayat Sayidi Abul-Hasan Assyazili ra, dalam 12 halaman, Sayidi Ahmad Arrifa’i dalam 7 halaman, Sayidi Abdul-Qadir Al-Jailani ra, dalam 9 halaman dan Sayidi Ahmad al-Badawi ra, dalam 7 halaman saja, sedangkan Sayidi Ibrahim Ad-Dusuqi ra, hingga 25 halaman…!

Syekh Abdul Wahhab As-Sya’rani ra, berkata: "Tuanku, Sayidi Ibrahim Ad-Dusuqi ra, memiliki keramat yang banyak, hal-hal yang luar biasa, menguasai rahasia-rahasia malakut, sejak lahir sudah puasa, menguasai bahasa Ajami, Siryani, Ibrani, zinji, seluruh bahasa burung, binatang dan makhluk-makhluk buas lainnya.

Beberapa kitabnya orang-orang salih yang berbicara tentang karamah dan riwayat hidupnya beliau, di antaranya adalah:
1) Farhatul Ahbab Fi Akhbar al-Arba’ah al-Ahbab, oleh al-Khalidi Asshayyadi.
2) Syaikhul Islam Addasuqi Quthbussyari’ah wal-Haqiqah, oleh Rajab Atthayyib al-Ja’fari.
3) Alamul Aqthab al-Haqiqi Sayyidi Ibrahim Ad-Dusuqi, oleh Abdurrazzaq al-King.
4) Lisanutta’rif bihalil-Wali As-Syarif Sayidi Ibrahim Ad-Dusuqi ra, oleh Syekh Ahmad bin Jalaluddin al-Karki ra.
5) Al-Ayatuzzahirah fi Manaqib al-Awliya’ wal-Aqthab al-Arba’ah, oleh Syekh Mahmud al-Garbawi.
6) Abul-Ainain Ad-Dusuqi, oleh Abdul-Al Kuhail.
7) Qiladatul Jawahir fi Zikril Gautsi wa Atba’ihil Akabir, oleh Syekh Abul Huda al-Khalidi As-Shayyadi.
8) Jami’ karamat al-Awliya’, oleh Syekh Yusuf An-nabhani.
9) Al-Arif Billahi Sayyidi Ibrahim Ad-Dusuqi, oleh Sa’ad al-Qadhi.
10) Biharul-Wilayah al-Muhammadiyyah Fi Manaqib A’lam Asshufiyyah, oleh Dr. Jaudah M. Abul Yazid.
11) Nailul Khairat al-Malmusah Biziyarati Ahlilbaiti Wasshalihin bi Mishr al-Mahrusah, oleh DR Sa’id abul As’ad.
12) Atthabaqat al-Kubra, oleh Syekh Abdul-Wahhab As-Sya’rani.
13) dan lain-lain

Syekh Ibrahim Addasuqi RA bermazhab Syafi’I dan terkenal dengan beberapa julukan seperti Abul Ainain, abul Aunain dan Burhanul Millati Waddin. Beliau wafat pada tahun 606H/1296M yang ketika itu beliau berumur 63 tahun dan dimakamkan di kota Dusuq-Mesir.

Beliau pernah berkata:

ولا تنتهي الدنيا ولا أيامها # حتى تعم المشرقين طريقتي


Yang artinya : “Dunia ini tidak akan berahir, sebelum tarekat-ku tersebar di seluruh penjuru dunia”

Walaa haula wala quwwata illa billah.

Kisah Sayidi Ahmad al-Badawi ra. ( Wali Qutub Ilmu Hakikat )

Setiap hari, dari pagi hingga sore, sayidi Ahmad Badawi menatap matahari, sehingga kornea matanya merah membara. Apa yang dilihatnya bisa terbakar, khawatir terjadinya hal itu, saat berjalan ia lebih sering menatap langit, bagaikan orang yang sombong. Sejak masa kanak kanak, ia suka berkhalwat dan riyadhoh, pernah empat puluh hari lebih perutnya tak terisi makanan dan minuman. Ia lebih memilih diam dan berbicara dengan bahasa isyarat, bila ingin berkomunikasi dengan seseorang. Ia tak sedetikpun lepas dari kalimat toyyibah, berdzikir dan bersholawat. Dalam perjalanan riyadhohnya, ia pernah tinggal di loteng negara Thondata selama 12 tahun, dan selama 8 tahun ia berada diatas atap, riyadhoh siang dan malam.

Beliau hidup pada tahun 596-675 H dan wafat di Mesir, makamnya di kota Tonto, yang setiap waktunya tak pernah sepi dari peziarah. Pada usia dini ia telah hafal Al-Qur’an, untuk memperdalam ilmu agama ia berguru kepada Syeikh Abdul Qadir al-Jailani dan syeikh Ahmad Rifai. Ia adalah Waliullah Qutbol Gaust, Assayyid, Assyarif Ahmad al Badawi. Suatu hari, ketika sang Murid telah sampai ketingkatannya, Syech Abdul Qodir Jaelani, menawarkan kepadanya ; ”Manakah yang kau inginkan ya Ahmad Badawi, kunci Masyriq atau Magrib, akan kuberikan untukmu”, hal yang sama juga diucapkan oleh gurunya Sayyid Ahmad Rifai, dengan lembut, dan menjaga tatakrama murid kepada gurunya, ia menjawab; ”Aku tak mengambil kunci kecuali dari Al Fattah (Allah )”.

Suatu hari datang kepadanya, seorang janda mohon pertolongan, anak lelakinya ditahan di Perancis, dan sang ibu ingin agar anak itu kembali dalam keadaan selamat. Oleh Sayyidi Ahmad Al Badawi, janda itu disuruhnya untuk pulang, dan berkata sayidi Ahmad Badawi: “Insya Allah anak ibu sudah berada dirumah”. Bergegas sang ibu menuju rumahnya, dan betapa bahagia, bercampur haru, dan penuh keheranan, ia dapati anaknya telah berada di rumah dalam keadaan terbelenggu. Sayyidi aAhmad Badawi banyak menolong orang yang ditahan secara zalim oleh penguasa Prancis saat itu, dan semua pulang ke rumahnya dalam keadaan tangannya tetap terbelenggu.

Pernah suatu ketika Syaikh Ibnul Labban mengumpat Sayyidi Ahmad Badawi, seketika itu juga hafalan Al-Qur’an dan iman Syaikh Ibnul Labban menjadi hilang. Ia bingung dan berusaha dengan beristighosah dan meminta bantuan do’a, orang orang terkemuka di zaman itu (agar ilmu dan imannya kembali lagi), tetapi tidak satupun dari yang dimintainya doa, berani mencampuri urusannya, karena terkait dengan Sayyidi Ahmad Badawi. Padahal diriwayatkan, saat itu Sayyidi Al Badawi telah wafat. Orang terkemuka yang dimintainya doa, hanya berani memberi saran kepada Syaikh Ibnul Labban, agar dia menghadap Syeikh Yaqut al-‘Arsyiy, waliullah terkemuka pada saat itu, dan kholifah sayyidi Abil Hasan As-Syadzili. Ibnu Labban segera menemui Syech Yaqut dan minta pertolongannya, dalam urusannya dengan sayyidi Ahmad Al-Badawi. Setelah dimintai pertolongan oleh Syaikh Ibnul labban, Syeikh Yaqut Arsyiy berangkat menuju ke makam Sayyidi al-Badawi dan berkata : “ Wahai guru, hendaklah tuan memberi ma’af kepada orang ini!”. Dari dalam makamnya, terdengar jawaban “Apakah kamu berkehendak untuk mengembalikan tandanya orang miskin itu ? ya…sudah, tapi dengan syarat ia mau bertaubat”. Syeikh Ibbnul Labbanpun akhirnya bertaubat, dan tidak lama kemudian kembalilah ilmu dan imannya seperti sedia kala dan ia juga mengakui kewalian Syeikh Yaqut, karena peristiwa tersebut. Ia kemudian dinikahkan dengan putrinya Syeikh Yaqut. (Di ambil dari kitab al-Jaami’).

Syeikh Muhammad asy-Syanawi menceritakan, bahwa pada waktu itu ada orang yang tidak mau menghadiri dan bahkan mengingkari peringatan maulidnya Syeikh Ahmad Badawi, maka seketika hilanglah iman orang itu dan menjadi merasa tidak senang terhadap agama Islam. Orang itu kemudian berziarah ke makamnya Sayyid Badawi untuk minta tolong dan memohon maaf atas kesalahannya. Kemudian terdengarlah suara sayyidi Badawi dari dalam kubur : “iya, saya ma’afkan, tapi jangan berbuat lagi. Na’am (iya) jawab orang itu, spontan imannya kembali lagi. Beliau lalu meneruskan ucapannya : “Apa sebabnya kamu mengingkari kami semua”. Dijawabnya : “Karena di dalam acara itu banyak orang laki-laki dan perempuan bercampur baur menjadi satu” (tanpa ada garis pembatas). Sayyidi Badawi lalu mengatakan : “Di tempat thowaf sana, dimana banyak orang yang menunaikan ibadah haji disekitar Ka’bah, mereka juga bercampur laki-laki dan perempuan, kenapa tidak ada yang melarang”. Demi mulianya Tuhanku, orang-orang yang ada untuk menghadiri acara maulidku ini tidaklah ada yang menjalankan dosa kecuali pasti mau bertaubat dan akan bagus taubatnya. Hewan-hewan di hutan dan ikan-ikan di laut, semua itu dapat aku pelihara dan kulindungi diantara satu dengan lainnya sehingga menjadi aman dengan izin Allah. Lalu, apakah kiranya Allah Ta’ala, tidak akan memberi aku kekuatan untuk mampu menjaga dan memelihara keamanannya orang-orang yang menghadiri acara maulidku itu ? ”Suatu ketika Syeikh Ibnu Daqiq berkumpul dengan Sayyidi Badawi, dan ia bertanya kepada beliau : “Mengapa engkau tidak pernah sholat, yang demikian itu bukanlah perjalanannya para shalihin“. Lalu beliau menjawab : “Diam kamu! Kalau tidak mau diam aku hamburkan daqiqmu (tepung)”. Dan di tendanglah Syeikh Daqiq oleh beliau hingga berada disuatu pulau yang luas dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setelah sadar, iapun termangu karena merasa asing dengan pulau tersebut. Dalam kebingungannya, datanglah seorang lelaki menghampirinya dan memberi nasehat agar jangan mengganggu orang type syekh al-Badawi, dan sekarang kamu berjalanlah menuju qubah yang terlihat itu, nanti jika sudah tiba di sana kau berhentilah di depan pintu hingga menunggu waktu ‘ashar dan ikutlah shalat berjamaah dibelakangnya imam tersebut, sebab nanti syaikh Ahmad Badawi akan ikut di dalamnya. Setelah bertemu dia ucapkanlah salam, peganglah lengan bajunya dan mohonlah ampun atas ucapanmu tadi. Ia menuruti kata-kata orang itu yang tidak lain adalah waliyullah Khidir a.s. Setelah semua nasehatnya dilaksanakan, betapa terkejutnya ia karena yang menjadi imam sholat waktu itu adalah Sayyidi Badawi. Setelah selesai sholat ia langsung menghampiri dan menciumi tangan dan menarik lengan Sayyidi al-Badawi, sambil berkata seperti yang diamanatkan orang tadi. Dan berkatalah Sayyidi Ahmad Badawi sambil menendang Syeikh Daqiq,” Pergilah sana murid-muridmu sudah menantimu dan jangan kau ulangi lagi!. Seketika itu juga ia sudah sampai di rumahnya dan murid-muridnya telah menunggu kedatangan Syeikh Daqiq. Dijelaskan bahwa yang menjadi makmum sholat berjamaah dengan Sayyidi Badawi pada kejadian itu adalah para wali.

Syekh Imam al Munawi berkata : “Ada seorang Syeikh yang setiap akan bepergian selalu berziarah di makamnya Syeikh Ahmad al-Badawi untuk minta ijin, lalu terdengar suara dari dalam kubur dengan jelas :”Ya pergilah dengan tawakkal, Insya Allah niatmu berhasil, kejadian tersebut didengar juga oleh Syeikh abdul wahab Assya’roni, padahal saat itu Syeikh Ahmad al-Badawi sudah meninggal 200 tahun silam, jadi para aulia’ itu walaupun sudah meninggal ratusan tahun, namun masih bisa emberi petunjuk.

Berkata Syeikh Muhammad al-Adawi : Setengah dari keindahan keramat beliau ialah, pada saat banyaknya orang yang ingin berusaha membatalkan peringatan maulidnya beliau, dimana orang-orang tersebut menghadap dan meminta kepada Syeikh Imam Yahya al-Munawiy agar beliau mau menyetujuinya. Sebagai orang yang berpengaruh dan berpendirian kuat pada masa itu, Syeikh Yahya tidak menyetujuinya, akhirnya orang-orang tersebut melapor kepada sang raja azh-Zhohir Jaqmaq. Sang rajapun berusaha membujuk agar Syeikh Yahya bersedia memberi fatwa untuk membatalkan maulidnya Sayyidi Ahmad Badawi. Akan tetapi Syeikh Yahya tetap tidak mau dan hanya bersedia memberikan fatwa melarang keharaman-keharaman yang terjadi di acara itu. Maka acara maulid tetap dilaksanakan seperti biasa. Dan Syeikh Yahya bekata kepada sang raja: “Aku tetap tak berani sama sekali berfatwa yang demikian, karena Sayyidi Badawi adalah wali yang agung dan seorang fanatik (nguwalati= bahasa jawanya). Hai raja, tunggu saja, kamu akan tahu akibat bahayanya orang-orang yang berusaha menghilangkan peringatan maulid Sayyidi Ahmad Badawi. Memang benar, tak lama kemudian mereka yang bertujuan menghilangkan peringatan maulid Sayyidi Badawi tertimpa bencana. Orang-orang tersebut ada yang dicopot jabatannya dan diasingkan oleh rajanya. Ada yang melarikan diri ke Dimyath akan tetapi kemudian ditarik kembali dan diberi pengajaran, dirantai dan dipenjara selama setengah bulan. Bahkan diantara mereka yang mempunyai jabatan tinggi dikerajaan itu lalu banyak yang ditangkap, disidang dengan kelihatan terhina, disiksa dan diborgol besi di depan majlis hakim syara’ lalu dihadapkan raja yang kemudian dibuang di negara Maghrib.

Sayyidi Ahmad Badawi pernah berkata kepada seseorang : “Bahwa pada tahun ini hendaknya kamu menyimpan gandum yang banyak yang tujuanmu nanti akan kau berikan kepada para fakir miskin, sebab nanti akan terjadi musim paceklik pangan. Kemudian orang tadi menjalankan apa yang diperintahkan beliau, dan akhirnya memang terbukti kebenaran ucapan Sayyidi Ahmad Badawi.

Berkata al-Imam Sya’roni : “Pada tahun 948 H aku ketinggalan tidak dapat menghadiri acara maulidnya Sayyidi Badawi. Lalu ada salah satu aulia’ memberi tahu kepadaku bahwa Sayyidi Badawi pada waktu peringatan itu memperlihatkan diri di makamnya dan bertanya : “Mana Abdul Wahhab Sya’roni, kenapa tidak datang ?” Pada suatu tahun, al-Imam Sya’roni juga pernah berkeinginan tidak akan mendatangi maulid beliau. Lalu aku melihat beliau memegang pelepah kurma hijau sambil mengajak orang-orang dari berbagai negara. Jadi orang-orang yang berada dibelakangnya, dikanan dan kirinya banyak sekali tak terhingga jumlahnya. Terus beliau melewati aku di Mesir, sayyidi Badawi berkata : “Kenapa kamu tidak berangkat ?”. Aku sedang sakit tuan, jawabku. Sakit tidak menghalang-halangi orang cinta. Terus aku diperlihatkan orang banyak dari para aulia’dan para masayikh, baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat, dan orang-orang yang lumpuh semua berjalan dengan merangkak dan memakai kain kafannya, mereka mengikuti dibelakang sayyidi Badawi menghadiri maulid beliau. Terus aku juga diperlihatkan jama’ah dan sekelompok tawanan yang masih dalam keadaan terbalut dan terbelenggu juga ikut datang menghadiri maulidnya. Lalu beliau berkata: lihatlah ! itu semua tidak ada yang mau ketinggalan, akhirnya aku berkehendak untuk mau menghadiri, dan aku berkata : Insya Allah aku hadir tuan guru ?. Kalau begitu kamu harus dengan pendamping, jawab sayyidi Badawi. Kemudian beliau memberi aku dua harimau hitam besar dan gajah, yang dijanji tidak akan berpisah denganku sebelum sampai di tempat. Peristiwa ini kemudian aku ceritakan kepada guruku Syeikh Muhammad asy-Syanawi, beliau lalu menjelaskan: memang pada umumnya para aulia’ mengajak orang-orang itu dengan perantaraan, akan tetapi sayyidi Ahmad Badawi langsung dengan sendirinya menyuruh orang-orang mengajak datang. Sungguh banyak keramat beliau, hingga al-Imam Sya’roni mengatakan,”Seandainya keajaiban atau keramat-keramat beliau ditulis di dalam buku, tidaklah akan muat karena terlalu banyaknya. Tetapi ada peninggalan Syeikh ahmad Badawi yang sangat utama, yaitu bacaan sholawat badawiyah sughro dan sholawat badawiyah kubro. Demikianlah sekelumit manakib Sayyidi Ahmad Al Badawi disajikan kehadapan pembaca, untuk dapat diambil hikmahnya.

Walaa haula wala quwwata illa billah.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes